Donderdag 18 April 2013

filsafat pancasila


Tugas 1
Pendidikan pancasila
Dosen pengampu: Dr. Tri Susilowati SH.M.Hum.
“filsafat pancasila”




Disusun oleh
Churun ainun zahro
11310003
Fkip

Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI
UNDARIS
2011

DAFTAR ISI
COVER………………………………………………………………………..………….1
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….2
ABSRAK………………………………………………………………………………….4
PENDAHULUAN
I. LATARBELAKANG…………………………………………………………….5
II. TUJUAN ………………………………………………………………………....5
III. MANFAAT…………………………………………………………………….....5
IV. RUMUSAN MASALAH…………………………………………………………5
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT PANCASILA
i. PENGERTIAN FILSAFAT………………………………………....6
ii. PENGERTIAN FILSAFAT PANCASILA………………………....7
B. PANCASILA SEBAGAI  SUATU SITEM FILSAFAT………………………7
C. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT……………………………………………………………………….9

I. LANDASAN ONTOLOGIS PANCASILA………………………...…..9
II. LANDASAN EPISTEMOLOGIS PANCASILA…………………..…10
III. LANDASAN AKSIOLOGIS PANCASILA…………………………..12
IV. MACAM TEORI……………………………………………………….13

D. PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. DASAR FILOSOFIS…………………………………………………...14
2. NILAI0NILAI PANCASILA SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL NEGARA………………………………………………………………..15

E. INTI SILA-SILA PANCASILA

1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA…………………………....16
2. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB…...……….16
3. PERSATUAN INDONESIA………………………………….………..17
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /PERWAKILAN…………………………………………………….….17
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA………………………………………………………….…18
PENUTUP
I. KESIMPULAN………………………………………………………..………..18
II. SARAN……………………………………………………………………….….18




















ABSTRAK
Secara harfiah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan.Arti filsafat meliputi berbagai masalah dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu filsafat sebagai produk dan filsafat sebagai proses.Cabang –cabang filsafat sebagai berikut:metafisika,epistemology,metodologi,logika,etika,estetika.
Pancasila terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu system filsafat .Sistem adalah suatub kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat memiliki dasar ontologism,dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan system filsafat yang lain misalnya materialism,liberalism,pragmatism,komunisme,idealism,dan lain paham filsafat di dunia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila sati sampai dengan lima merupakan cita-cita harapan dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya dalam kehidupannya. Nilai yang terkandung dalam pancasila itu mempunyai tingkatan dalam hal kuantitas dan kualitas,nilai-nilai itu merupakan suatu kesatuan saling berhubngan serta saling melengkapi . Sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organic bertingkat dan berbentuk pyramidal.Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila termasuk nilai keokhanian yang tertinggi.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara republic Indonesia,mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan  kebangsaan,kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan.Dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut meliputi moralitas para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara.




PENDAHULUUAN
i. LATAR BELAKANG
Dalam wacana ilmu pengetahuan,banyak orang memandang bahwa filsafat adalah bidang ilmu yang rumit ,kompleks dan sulit dipahami secara definitive.Namun demikian,sebenarnya pendapat ini tidak tidak selamanya benar.Selama manusia hidup sebenarnya tidak seorang pun dapat menghindar dari kegiatan berfilsafat.Sehingga berdasarkan kenyataan tersebut,maka sebenarnya filsafat filsafat itu sangat mudah dipahami.
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.Oleh karena itu ,sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam detiap aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan .Hal ini berdasarkan kenyataan objektif  bahwa  manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa.Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat ,sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan.Konsekuensinya rakyat merupakan dasar ontologism demokrasi karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negar harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia.  
ii. TUJUAN
Pembuatan makalah “Filsafat Pancasila”ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila serta meberikan pemahaman kepada pembaca.
iii. MANFAAT
Dengan memahami maka timbul perasaan menjadikan Filsafat sebagai pedoman pegangan dalam sikap tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari,dalam masyarakat,berbangsa,dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
iv. RUMUSAN MASALAH
Apa yang dimaksud dengan filsafat itu?
Apa yang dimaksud dengan filsafat pancasila?
Apa yang dimaksud pancasila sebagai suatu system filsafat?
Apa kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu system filsafat itu?
Apa yang di maksud pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia?
Bagaimanakah inti sila-sila pancasila?




PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT PANCASILA
i. Pengertian filsafat
Secara etimologis filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu philosophia. Kata philosophia merupakan kata majemuk yang tersusun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih,sahabat,mencintai dan kata Sophia yangberarti bijaksana,hikmah,hakikat kebenaran.jadi secara harfiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki. Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya. Ada 3 hal yang mendorong manusia berfilsafat,yaitu:
1. Keheranan,bagi filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan dari filsafat.rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki.
2. Kesangsian,merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran.
3. Kesadaran akan keterbatasan,manusia mulai berfilsafat ketika ia mulai menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya.
Ada dua pengertian filsafat, yaitu:Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis.Ini berarti  Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
ii. Pengertian Filsafat Pancasila
 Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).
Cabang-cabang filsafat yang pokok adalah:
1. Metafisika,yang membahas tentang hal-hal yang bereksitensi di balik fisis,yang meliputi bidang-bidang,ontology,kosmologi,dan antropologi .
2. Epistemologis,yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3. Metodologi,yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4. Logika,yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir,yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
5. Etika,yang berkaitan dengan moralitas,tingkah laku manusia.
6. Estetika,yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

B. PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat  dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu. Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
  Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat  bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.
  Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
  Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5 Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
  Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
  Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
  Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
  Inti sila-sila Pancasila meliputi:
Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
C. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
I. Landasan Ontologis Pancasila
Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika.
Masalah ontologis antara lain: Apakah hakikat sesuatu itu? Apakah realitas yang ada tampak ini suatu realitas sebagai wujudnya,  yaitu benda? Apakah ada suatu rahasia di balik realitas itu, sebagaimana yang tampak pada makhluk hidup? Dan seterusnya.
Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika.
Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.
Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
Sedangkan manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka secara hirarkis sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. (lihat Notonagoro, 1975: 53).
Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat:
Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu,  rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan.
Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab, dan negara adalah sebagai akibat.

II. Landasan Epistemologis Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat  yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.
Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science.
Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
1. Tentang sumber pengetahuan manusia;
2. Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
3. Tentang watak pengetahuan manusia.
Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.  Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan  pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.
Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.
Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat
Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya
serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40) Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit
Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham.
Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila tersebut.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi.
Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi.
Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia merupapakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkankebenaran yang tinggi.
Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalamupaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
III. Landasan Aksiologis Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori.
Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.
Nilai (value dalam Inggris) berasal dari kata Latin  valere yang artinya kuat, baik, berharga. Dalam kajian filsafat merujuk pada sesuatu yang sifatnya abstrak yang dapat diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness). Nilai itu sesuatu yang berguna. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia (dictionary of sosiology an related science). Nilai itu suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek.
IV. Ada berbagai macam teori tentang nilai.
Max Scheler mengemukakan bahwa nilai ada tingkatannya, dan dapat dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
1. Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkat ini terdapat nilai yang mengenakkan dan nilai yang tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita.
2. Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
3. Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini misalnya, keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4. Nilai-nilai kerokhanian: dalam tingkat ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi. (Driyarkara, 1978)
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia ke dalam delapan kelompok:
1. Nilai-nilai ekonomis: ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2. Nilai-nilai kejasmanian: membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan.
3. Nilai-nilai hiburan: nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
4. Nilai-nilai sosial: berasal mula dari pelbagai bentuk perserikatan manusia.
5. Nilai-nilai watak: keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
D. PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1) Dasar Filosofis
Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila dijelaskan sebagai berikut.Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia ,mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan . Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa suatu negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan,yang merupakan masyarakat hokum.Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa.
Suatu Negara mengunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan,berkemanusiaan,berpersatuan,berkerakyatan dan berkeadilan,maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasr filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif :
Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang tetdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak,karena merupakan suatu nilai.
Inti nilai-nilai pancasila akan tetapada sepanjamg masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan ,kebudayaan,kenegaraan,maupun dalam kehidupan keagamaan.
Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hokum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hokum Indonesia,Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukumindonesia berkedudukan sebagai tertib hokum sehingga terlekat pada kelangsungan hidfup Negara.Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUDv 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945 ,hal ini sebagaimanaterkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,di perkuat Tap No.V/MPR/1978.
Nilai –nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila terlekat pada bangsa Indonesia .
Nilai-nilai pancasilab timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran ,penilaian kritis,serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsav yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai pancasila didalamnya terkandung  ketujuh nilai –nilai kerokhanian yaitu:kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis dan religious.

2) Nilai-nilai pancasila sebagai nilai fundamental negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segaa sumber hokum dalam negara Indonesia.Sebagai suatu sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup,kesadaran,cita-cita hokum ,serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia yang pada tanggal 18 agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan sebagai yuridis formal menjadi dasar filsafat negara republic Indonesia.Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966.
Penjabaran nilai-nilai pancasila
Pokok pikiran pertama ,menyatakan Negara persatuan,hal ini,merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua,menyatakan Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga,menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Keempat pokok pikiran tersebut merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila.Pokok pikiran ini sewbagai dasar fundamental dalam pendirian Negara,yang realisasi berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.Empat pokok pikiran dan barulah dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 .Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan seta hokum positif dibawahnya.Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan  penyelenggaraan Negara.Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.
E. INTI ISI SILA-SILA PANCASILA
1. Sila ketuhanan yang maha esa
Dalam sila ketuhanan yang maha esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai kemanusiaan ini bersaumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani dan raga.sifat kodrat individu dan makhliuk social ,kedudukan kodrat mahluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai mahluk tuhanyang maha esa..dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab.Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia,terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar(hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara.Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai mahluk yang berbudaya bermoral dan beragama.Dalam kehidupan bersama dalam Negara harus dijiwai moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung makna bahea hakikat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
3. Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan social.Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal tersebut terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionaliusme religious.Proses reformasu tanpa mendasarkan pada moral kertuhanan ,kemanusiaan dan memeggang teguh persatuan dan kesatuan maka bukan tidak mungkin akan hancur,seperti halnya telah terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia,sri langka dan lain sebagainya.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nila filosofis yang terkandung didalam nya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan social.Nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah
1. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik tehadap masyaraikat bangsa maupun secara moral tehadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui atas perbedaan individu,kelompok,ras,suku,agam karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia
5. Mengakui adanya persamaan hak
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab,
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan.

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi
keadilan distributive ,yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya,dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi,dalam bentuk kesejahteraan,bantuan subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban
keadilan legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terjhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
Keadilan komutatif,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik..
PENUTUP
a) Kesimpulan
“filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan.Arti filsafat meliputi berbagai masalah dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu filsafat sebagai produk dan filsafat sebagai proses. Ada dua pengertian filsafat, yaitu:Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk .Cabang –cabang filsafat sebagai berikut:metafisika,epistemology,metodologi,logika,etika,estetika.Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.

b) Saran
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dari informasi maupun penulisannya. Penulis menyadari kurangnya pembuatan makalah ini .untuk itu,penulis mengharp dan menerima kritik saran  para pembaca .

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking